Apa Itu Perumahan Subsidi?

Posted by A.pro on

Yang Di Maksud Perumahan Subsidi

Perumahan subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah. Biasanya, perumahan subsidi ditawarkan dengan harga yang lebih murah , serta diikuti dengan berbagai fasilitas dan subsidi lainnya.

Kelebihan Rumah subsidi

Harga rumah subsidi relatif lebih murah dibandingkan rumah nonsubsidi. Hal ini bisa terjadi karena rumah subsidi mendapat bantuan dana dari pemerintah dan tidak dikenakan PPN. Suku bunga yang ditetapkan pun lebih rendah karena menerapkan suku bunga flat.



Syarat Memiliki Rumah Subsidi
  • WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Sudah menikah atau berumur 21 tahun
  • Calon penerima ataupun pasangan (suami/istri) belum pernah memiliki properti dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  • Gaji penerima tidak melebihi Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun dan Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
  • Penerima memiliki pekerjaan tetap minimal 1 tahun
  • Penerima KPR subsidi harus memiliki NPWP atau SPT dan PPh
  • Menuruti ketentuan penggunaan yang diberlakukan oleh pemerintah
Ketentuan Dokumen Rumah Subsidi
  • Setelah memastikan syarat sudah terpenuhi, Kawan IDEAL juga perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
  • Formulir aplikasi kredit disertai pas foto terbaru pemohon dan pasangan
  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Nikah atau Akta Cerai
  • Surat keterangan penghasilan atau slip gaji terakhir
  • Fotokopi SK (berlaku bagi karyawan)
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan, dan surat keterangan domisili, serta laporan keuangan (berlaku bagi wiraswasta)
  • Fotokopi Surat Izin Praktik (berlaku bagi profesional)
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir
  • Surat pernyataan belum pernah memiliki rumah
  • Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan untuk kepemilikan rumah dari pemerintah

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar